LSP Halal Indonesia merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi profesi untuk memastikan kompetensi SDM di bidang Jaminan Produk Halal.
Daftar Uji KompetensiLSP Halal Indonesia independen dan terpercaya dalam memastikan kompetensi SDM di sektor Jaminan Produk Halal. Terlisensi BNSP dengan nomor : LSP-1957-ID. Berlaku sampai 10 Mei 2026
LSP HALAL INDONESIA didirikan pada tanggal 24 September 2020 oleh Perkumpulan Institut Halal dan Baik, Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia, Yayasan Fokus Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Yayasan Halalan Thoyyiban Indonesia.
LSP HALAL INDONESIA (LSPHI) mengacu pada UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta aturan turunannya. LSP Halal Indonesia merupakan LSP P-3 yang melaksanakan sertifikasi profesi untuk Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal (Juleha) sesuai SK Ketua BNSP Nomor: Kep.0284/BNSP/II/2021 tentang Hasil verifikasi Skema Sertifikasi LSP Halal Indonesia untuk skema sertifikasi Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal.
Persyaratan Dasar :
Biaya : Rp2,500,000 (Auditor Halal Dalam Negeri)
Biaya : USD 300 (Auditor Halal Luar Negeri)
Lebih RinciPersyaratan Dasar :
Biaya : Rp1,800,000 (Penyelia Halal Dalam Negeri)
Biaya : USD 250 (Penyelia Halal Luar Negeri)
Lebih RinciUntuk permohonan sertifikasi kompetensi sebagai Juru Sembelih Halal, silahkan klik untuk informasi selengkapnya.
Lebih RinciUntuk mengetahui bagaimana proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan, silahkan klik untuk info selengkapnya.
Lebih Rinci+62 813-8691-2030